Sambut Cuti Bersama, Pekanbaru Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Penyandang masalah sosial di Pekanbaru beroperasi di perempatan lampu merah tanpa mengenakan masker kendati berada di daerah zona merah COVID-19 – Foto Ant

Sementara itu, khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota, tidak dibenarkan melaksanakan perjalanan keluar daerah selama cuti bersama. “Tujuannya tentu untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Pekanbaru, sebab pengalaman sebelumnya kasus positif COVID-19 di Pekanbaru mulai melonjak setelah cuti lebaran Idul Fitri 2020 dan itu yang akan kita antisipasi, karena liburnya cukup lama,” tambahnya. (Ant)

Lihat juga...