Putusan Pengurangan Hukuman Koruptor Sebabkan Rakyat Bingung

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/7). -Ant

“Cara berfikir seperti itu membuat seolah-olah sah saja bila KPK ‘menabrak’ putusan MA, meskipun itu harus mengintervensi independensi MA sebagai lembaga tinggi negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengaku prihatin terhadap sejumlah putusan Mahkamah Agung yang justru memotong hukuman para koruptor melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Dia melanjutkan, KPK telah mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sementara, 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.

“Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung, yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor,” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...