Polresta Banyumas Sambangi Kampus, Tepis Hoaks Soal Unjuk Rasa
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Pascaaksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dibubarkan paksa polisi karena sampai malam, beredar banyak hoaks tentang kerusuhan aksi di Banyumas. Karenanya, jajaran Polresta Banyumas, Jumat (16/10/2020), mengunjungi kampus-kampus di Purwokerto.
Dalam kunjungan ke Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, mengatakan kedatangannya ke kampus UMP, selain untuk bersilaturahmi juga untuk menjelaskan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan jajarannya.
Kapolresta menjelaskan, bahwa batas waktu aksi unjuk rasa sesuai aturan sampai dengan pukul 18.00 WIB. Pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu kepada massa yang sebagian besar merupakan mahasiswa, untuk berunjuk rasa hingga pukul 20.00 WIB. Setelah dilakukan dialog serta peringatan, namun massa tidak juga membubarkan diri, maka akhirnya dilakukan pembubaran paksa dengan menembakkan gas air mata.
“Kita jelaskan, bahwa prosedur penanganan aksi sudah dilakukan sesuai SOP, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19, maka kerumunan di malam hari harus dibubarkan,” terang Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, selama ini hubungan Polresta Banyumas dengan kalangan kampus di Purwokerto sudah terbangun baik, sehingga perlu dipelihara. Kapolresta menyampaikan, pihaknya tidak bisa melarang mahasiswa untuk berunjuk rasa, karena hak menyampaikan pendapat di muka umum juga sudah dijamin. Namun, ia meminta kepada para mahasiswa untuk lebih berhati-hati dan merapatkan barisan, guna menghindari adanya penyusupan dari pihak-pihak luar.