Pengamat: Pembangunan Jalur Sepeda di Kota Semarang Harus Terproteksi

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

“Kota Semarang sudah pernah memiliki jalur sepeda di Jalan dr Cipto, namun kini sudah hilang. Jangan sampai hal tersebut kembali terulang,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Djoko juga menandaskan keberadaan jalur sepeda, tidak hanya untuk pemenuhan kebutuhan berolah raga semata, namun menjadikan sepeda sebagai sarana transportasi keseharian. Terutama untuk perjalanan jarak pendek.

“Jadi juga dibuat jalur sepeda, mulai dari pemukiman, hingga kawasan perkantoran atau industri. Jangan sampai terputus,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

“Peraturan ini, sebagai panduan teknis bagi daerah untuk membuat aturan lebih lanjut, dalam mengatur sepeda sebagai alat transportasi jarak pendek,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto memaparkan, pembuatan jalur sepeda dimulai dari titik nol kilometer Kota Semarang yakni di depan Kantor Pos Johar – Jalan Pemuda – Jalan Pandanaran – Lingkar Simpang Lima – Jalan Gajah Mada.

“Jalur sepeda di Kota Semarang, ditandai dengan pemasangan rambu-rambu bergambar sepeda dan garis hijau yang tertera di badan jalan. Memang masih menggunakan jalur kendaraan bermotor, namun harapannya dengan adanya garis hijau, bisa menjadi penanda,” terangnya.

Pihaknya berharap dengan ada jalur sepeda tersebut, meminimalisir angka kecelakaan, khususnya melibatkan pesepeda dengan pengguna kendaraan bermotor.

“Kami juga ingatkan kepada pesepeda, agar mengikuti aturan dalam bersepeda. Di antaranya, tidak boleh menggunakan alat seluler, menggunakan payung, mengangkut barang bermuatan berat, atau pun melewati batas marka. Kita harapkan ini bisa dipatuhi bersama, demi keselamatan berkendara,” terangnya.

Lihat juga...