Pengamat: Pembangunan Jalur Sepeda di Kota Semarang Harus Terproteksi

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

SEMARANG — Keberadaan jalur sepeda di Kota Semarang, yang baru diluncurkan, Jumat (23/10/2020) lalu, mendapat kritikan dari pengamat transportasi.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, saat ditemui di Semarang, Sabtu (24/10/2020). Foto Arixc Ardana

“Pada intinya, pembangunan jalur sepeda seharusnya jalur sepeda yang terproteksi. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas, dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan,” papar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, saat ditemui di Semarang, Sabtu (24/10/2020).

Dijelaskan, dalam pembuatan jalur sepeda, ada tiga hal yang perlu diatur, yaitu persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung sepeda.

“Selain itu, bagi sahabat disabilitas yang menggunakan sepeda untuk beraktivitas juga turut diatur. Sepeda yang digunakan sahabat disabilitas, harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepeda,” terangnya.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang tersebut, melihat jalur sepeda yang ada di Kota Semarang, masih menyerobot ruang kendaraan bermotor. Apalagi tidak terproteksi, sehingga rentan kecelakaan.

“Jika ingin serius, bisa mengambil lahan parkir kendaraan di pinggir jalan, untuk jalur sepeda,” tegasnya.

Mengaca pada kasus jalur sepeda yang sebelumnya, juga pernah ada di Kota Semarang, pihaknya berharap agar jalur baru ini, tidak sekedar euforia.

Lihat juga...