Pasangan Ilyas-Endang Didiskualifikasi dari Pilkada 2020 Ogan Ilir
Ilyas dilaporkan kompetitornya dalam pilkada terkait pengangkatan PLT Sekda Ogan Ilir, yang diduga melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat. Ilyas juga dilaporkan terkait pembagian beras dan sembako bantuan COVID-19 yang tertera gambar wajahnya pada kemasan beras. Selain itu, Ilyas dilaporkan atas dugaan kampanye terselubung di mana ia mengenalkan calon wakilnya di sebuah acara, sebelum tahap pendaftaran.
Atas laporan itu, Bawaslu Ogan Ilir merekomendasikan pembatalan pencalonan ke KPU Ogan Ilir pada 4 Oktober 2020. Sementara atas putusan tersebut, praktis membuat Pilkada Ogan Ilir diikuti satu pasangan calon, yakni Panca-Ardani yang diusung PKB, Gerindra, Perindo, NasDem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. (Ant)