Kurangi Tunggakan Pembayaran, Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG – Kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah, yang mulai berlaku sejak Senin (19/20/2020), disambut antusias masyarakat. Terlebih dispensasi pajak tersebut, juga berlaku bagi kendaraan milik badan usaha atau transportasi umum.

“Saya baru tahu kalau ada program penghapusan denda pajak kendaraan. Tentu senang dengan adanya program tersebut, terlebih kondisi pandemi seperti sekarang ini, serba susah,” papar sopir angkutan kota (angkot) rute Johar-Sampangan, Ardiyanto saat ditemui Cendana News di Semarang, Rabu (21/10/2020).

Meski pajak kendaraan miliknya sudah dibayar, namun kebijakan tersebut, setidaknya akan disampaikan kepada para pengemudi lainnya. “Mungkin ada teman-teman lain yang belum bayar, karena kondisi ekonomi susah, jadi belum punya uang, apalagi jika harus kena denda, tentu semakin berat,” terangnya.

Hal serupa juga disampaikan Rahadian. Warga Kalisari Semarang ini, mengaku pajak kendaraan roda dua miliknya sudah terlambat satu bulan. “Belum dibayar karena kelupaan. Pas dicek ternyata sudah telat satu bulan. Tentu senang jika ada penghapusan denda pajak, setidaknya uang dendanya bisa digunakan untuk keperluan yang lain,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan Pergub Jateng Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.

“Program tersebut hanya berlaku untuk penghapusan denda saja, sedangkan tunggakan pokok pajak tetap harus dibayarkan,” terangnya.

Lihat juga...