Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan-BBNKB, Masyarakat Senang

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Masyarakat menyambut positif rencana Pemprov Jateng, menggelar  program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan tersebut berlaku pada 17 Februari-16 Juli 2020 mendatang.

“Saya sudah mendengar program tersebut, lewat media sosial, juga disampaikan teman. Sebagai masyarakat tentu senang dengan adanya pembebasan bea BBNKB dan denda PKB. Kebetulan ada satu kendaraan roda dua, yang belum saya balik nama,” papar Fitri Hardiyanti.

Warga Kelurahan Ngaliyan Semarang tersebut, ditemui saat mengantre pembayaran pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling, Kawasan Simpanglima Semarang, Kamis (13/2/2020).

Dipaparkan, kendaraan roda dua miliknya yang akan dibalik nama tersebut, dibeli saat wanita 24 tahun tersebut bekerja di Kabupaten Grobogan.

“Plat K (wilayah eks Karisidenan Pati-red), nanti mau saya balik nama biar plat-nya menjadi H (Semarang) Rencananya juga akan saya urus sendiri, karena sekarang lebih mudah dan tidak ribet. Jadi saya rasa tidak perlu lewat calo, karena prosesnya juga cepat,” lajutnya.

Fitri Hardiyanti, warga Ngaliyan Semarang menunjukkan perpanjangan STNK miliknya, di Samsat Keliling, Kawasan Simpanglima Semarang, Kamis (13/2/2020) .-Foto: Arixc Ardana

Hal senada juga disampaikan Tri Winarko. Warga Pleburan Semarang tersebut mengaku belum mengetahui program pemutihan yang akan digelar, namun dirinya menyambut baik.

“Baru tahu sekarang, namun saya sambut gembira. Apalagi denda PKB kendaraan cukup banyak, karena belum dibayar sejak 2017,” paparnya.

Sementara, dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan pemutihan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang berdomisili dan beroperasional di Jateng. Selain itu ada juga kendaraan yang masih atas nama pemilik lama.

“Potensi keterlambatan membayar pajak juga masih ada, karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Meski dari segi nominal tidak terlalu tinggi,” paparnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2020).

Dijelaskan, pihaknya memberi kesempatan selama lima bulan bagi masyarakat untuk segera mengurus surat kendaraan mereka. Disatu sisi, pihaknya juga menegaskan bahwa program tersebut bukan pemutihan, namun pembebasan denda pajak.

“Kami ingin memotivasi wajib pajak untuk segera melakukan bea balik nama dan memotivasi wajib pajak, untuk membayar pajak. Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak,” sambung Tavip.

Tercatat saat ini jumlah kendaraan bermotor yang nunggak pajak Jateng, sekitar 1,5 juta kendaraan dengan tunggakan pajak mencapai Rp450 miliar. Sementara kendaraan berpelat nomor luar Jateng, yang teridentifikasi beroperasional di wilayah ini sekitar 3 ribu kendaraan, dengan 80 persen diantaranya merupakan kendaraan roda dua.

“Data ini kami kumpulkan selama kurang lebih setahun, dari Januari 2019 sampai Januari 2020. Melalui Pergub nomor 4 tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jateng, yang ada digunakan di wilayah ini,” pungkasnya.

Lihat juga...