Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan-BBNKB, Masyarakat Senang
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Masyarakat menyambut positif rencana Pemprov Jateng, menggelar program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan tersebut berlaku pada 17 Februari-16 Juli 2020 mendatang.
“Saya sudah mendengar program tersebut, lewat media sosial, juga disampaikan teman. Sebagai masyarakat tentu senang dengan adanya pembebasan bea BBNKB dan denda PKB. Kebetulan ada satu kendaraan roda dua, yang belum saya balik nama,” papar Fitri Hardiyanti.
Warga Kelurahan Ngaliyan Semarang tersebut, ditemui saat mengantre pembayaran pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling, Kawasan Simpanglima Semarang, Kamis (13/2/2020).
Dipaparkan, kendaraan roda dua miliknya yang akan dibalik nama tersebut, dibeli saat wanita 24 tahun tersebut bekerja di Kabupaten Grobogan.
“Plat K (wilayah eks Karisidenan Pati-red), nanti mau saya balik nama biar plat-nya menjadi H (Semarang) Rencananya juga akan saya urus sendiri, karena sekarang lebih mudah dan tidak ribet. Jadi saya rasa tidak perlu lewat calo, karena prosesnya juga cepat,” lajutnya.

Hal senada juga disampaikan Tri Winarko. Warga Pleburan Semarang tersebut mengaku belum mengetahui program pemutihan yang akan digelar, namun dirinya menyambut baik.
“Baru tahu sekarang, namun saya sambut gembira. Apalagi denda PKB kendaraan cukup banyak, karena belum dibayar sejak 2017,” paparnya.