Hapus Denda Pajak Kendaraan, Riau Berharap Pemasukan Rp25 Miliar

Uang rupiah - Foto: Istimewa/Dok Kemenkeu

PEKANBARU – Pemprov Riau mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang diberlakukan hingga akhir 2018 tersebut, diharapkan mampu menambah pemasukan pendapatan daerah hingga Rp25 miliar.

“Targetnya sektar Rp20 miliar sampai Rp25 miliar. Kami yakin target ini bisa dicapai,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan Syahputra, Selasa (13/11/2018).

Target tersebut muncul, setelah mempertimbangkan antusias masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Program penghapusan denda pajak, dilaksanakan mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Pemutihan denda tersebut hanya berlangsung selama lima pekan. Hingga dua pekan penyelenggaraan, Bapenda Riau sudah mendapatkan pemasukan dari pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp15,27 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan data terakhir yang dilaporkan pada 7 November lalu.

Sampai periode tersebut, ada 9.859 kendaraan yang telah mendapat penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBN-KB II). Pemprov Riau pada tahun ini menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp995,1 miliar. Kemudian pajak BBN-KB II sebesar Rp828,9 miliar. Dua pajak tersebut, kini menjadi andalan pemasukan Riau, setelah kontribusi sektor minyak dan gas ke pendapatan daerah terus menurun.

Sebelumnya, Pemprov Riau menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No.18/2018, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan II (BBN-KB II). Pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat, baik itu kendaraan pribadi, angkutan umum maupun instansi pemerintah.

Lihat juga...