Polres Lamsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Benur Lobster

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Kepolisian Resor Lampung Selatan bersama Badan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut (BKIPM) Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Muhamad Syarhan, menyebut sebanyak 70.950 benur lobster (Panulirus versicolor) tersebut diamankan dari sebuah kendaraan pribadi setelah menyeberang dari pelabuhan Merak ke Bakauheni.
Ia menjelaskan, kronologi pengamanan benur tersebut bermula saat personel reserse dan kriminal yang melakukan operasi rutin di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, menghentikan sebuah kendaraan.
Saat diperiksa, kendaraan toyota avanza bernomor polisi D 1454 AF tersebut membawa 18 boks stryfoam berisi 27 kantong plastik dengan total 486 kantong, berisi 70.950 ekor benur lobster, yang akan dibawa ke Sumatra.
“Setelah kami koordinasikan dengan pihak karantina ikan perlalulintasan, benur lobster tersebut tidak diizinkan sesuai dengan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Selatan,” terang AKBP Muhamad Syarhan, saat ungkap kasus penyelundupan benur lobster di Mapolres Lamsel, Selasa (13/11/2018)
Upaya yang dilakukan Polres Lamsel disebut AKBP Muhamad Syarhan mengacu pada surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pelarangan dan Penangkapan Lobster
Rustanto (kiri), Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut (BKIPM) Lampung -Foto: Henk Widi
Sebagai upaya pencegahan dan penundaan Polres Lamsel, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pengangkut benur lobster dan berkoordinasi dengan BKIPM Lampung.
Berdasarkan hasil perhitungan dari benur lobster yang akan diselundupkan, jika dirata-rata harga per ekor mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000, diperkirakan benur lobster tersebut senilai Rp10 miliar.
Terkait pengamanan benur lobster yang akan diselundupkan, Kepala BKIPM Lampung, Rustanto menyebut penyelundupan lobster masih kerap terjadi.
Berdasarkan data pengamanan benur lobster dari Jawa ke Sumatra pada 2018, sudah terjadi dua kali. Sebelumnya, pada Februari, petugas juga mengamankan ribuan benur lobster yang akan diselundupkan.
Pada 2017, BKIPM berhasil mengamankan penyelundupan benur lobster 54.426 ekor asal Sukabumi, Jawa Barat, tujuan Jambi.
Rencananya, 70.950 ekor benur lobster tersebut diakui Rustanto selanjutnya akan dilepasliarkan di Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran. Pelepasliaran ke habitat alami tersebut dilakukan, karena lobster yang dikirim tidak melalui prosedur yang dipersyaratkan.
Selain ukuran lobster yang dilalulintaskan belum memenuhi syarat, pengiriman tidak dilaporkan kepada petugas karantina yang ada di Merak dan Bakauheni.
“Pengamanan benur lobster menjadi upaya pencegahan, agar komoditas tersebut tidak dijual ke luar negeri, sehingga merugikan Indonesia,” terang Rustanto.
Pengamanan benur lobster tersebut, kata Rustanto, juga mengacu pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pelepasliaran benur lobster, sekaligus menjadi contoh bagi para pelaku bisnis pembesaran lobster, agar memenuhi surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan serta prosedur karantina ikan dan melaporkan ke pihak karantina.
Rustanto juga memastikan, upaya pengawasan terhadap perlalulintasan komoditas perikanan akan terus dilakukan di pintu masuk dan keluar Pulau Sumatra.
Pengawasan dilakukan di pintu masuk dan keluar Pelabuhan Bakauheni, dengan menyiagakan petugas karantina dari BKIPM Wilker Bakauheni.
Pengawasan terus dilakukan, agar komoditas perikanan yang akan dikirim dari Pulau Sumatra ke Jawa dan sebaliknya, dilalulintaskan sesuai prosedur karantina ikan.
Lihat juga...