Polres Lamsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Benur Lobster
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Kepolisian Resor Lampung Selatan bersama Badan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut (BKIPM) Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Muhamad Syarhan, menyebut sebanyak 70.950 benur lobster (Panulirus versicolor) tersebut diamankan dari sebuah kendaraan pribadi setelah menyeberang dari pelabuhan Merak ke Bakauheni.
Ia menjelaskan, kronologi pengamanan benur tersebut bermula saat personel reserse dan kriminal yang melakukan operasi rutin di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, menghentikan sebuah kendaraan.
Saat diperiksa, kendaraan toyota avanza bernomor polisi D 1454 AF tersebut membawa 18 boks stryfoam berisi 27 kantong plastik dengan total 486 kantong, berisi 70.950 ekor benur lobster, yang akan dibawa ke Sumatra.
“Setelah kami koordinasikan dengan pihak karantina ikan perlalulintasan, benur lobster tersebut tidak diizinkan sesuai dengan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Selatan,” terang AKBP Muhamad Syarhan, saat ungkap kasus penyelundupan benur lobster di Mapolres Lamsel, Selasa (13/11/2018)
Upaya yang dilakukan Polres Lamsel disebut AKBP Muhamad Syarhan mengacu pada surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pelarangan dan Penangkapan Lobster
