Hapus Denda Pajak Kendaraan, Riau Berharap Pemasukan Rp25 Miliar

Uang rupiah - Foto: Istimewa/Dok Kemenkeu

Penghapusan denda PKB dan BBNKB, diberikan kepada kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Riau, maupun mutasi antar kabupaten dan kota di Riau. Kemudian pembebasan denda PKB dan BBNKB karena balik nama, yaitu penghapusan sanksi administrasi pemilik kendaraan yang melakukan bea balik nama kendaraan yang kedua, akibat perubahan identitas kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau.

Selain itu, penghapusan denda PKB yang menunggak sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Program itu diberlakukan untuk pembayaran di 33 Unit Pelaksana Teknis Samsat, yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Riau.

Selain itu, Bapenda juga menyediakan mobil Samsat Keliling di Kota Pekanbaru, sehingga warga bisa membayar pajak pada hari Minggu. Pergub tersebut juga menyatakan, pelaksanaan program tersebut, terkait penetapan tanggal dimulai dan berakhirnya, adalah berdasarkan surat keputusan Kepala Bapenda Riau. (Ant)

Lihat juga...