Kenaikan Tarif Cukai, Kabar Duka Bagi Buruh Pelinting Rokok
JAKARTA – Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 mendatang, karena akan makin membebani para pekerja, khususnya buruh pelinting rokok.
Ketua Paguyuban MPS, Sriyadi Purnomo, mengatakan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau merupakan kabar duka bagi para buruh pelinting Sigaret Kretek Tangan atau SKT, yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Pulau Jawa.
“Kenaikan tinggi di masa pandemi Covid-19 ini akan memberikan dampak negatif bagi penghidupan puluhan ribu pelinting SKT yang mayoritas adalah tulang punggung keluarga,” ujar Sriyadi dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau hingga dua digit. Ada kabar pemerintah akan menaikkan tarif cukai 17-19 persen, namun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal pekan lalu, menyatakan masih menghitung besaran kenaikan tarif. Pada tahun ini, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen.
Sriyadi merinci dampak negatif kenaikan cukai pada sektor SKT, yakni pertama, para ibu pelinting SKT yang mayoritas hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), terancam kehilangan pekerjaan karena permintaan pasar menurun.
“Belum lagi berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin. Jika industri SKT terganggu, nasib para buruh dan keluarganya terancam,” kata Agus.
Ke dua, lanjut Sriyadi, perekonomian di sekitar lokasi produksi SKT seperti warung, pedagang kaki lima, toko kelontong, transportasi, dan kost juga akan turut terdampak.