Fitnah Besar Terhadap UU Cipta Kerja yang Justru Melindungi Tanah Rakyat

OLEH T. TAUFIQULHADI

T. Taufiqulhadi (CDN/Istimewa)

Inilah yang memungkinkan kita membangun tol, pelabuhan, bandara, kereta api, dan berbagai infrastruktur lain tanpa gejolak dan tanpa penolakan.

Justru UU No. 2 Tahun 2012 sering cenderung menimbulkan masalah. Karena dalam UU tersebut dikenal dengan istilah ganti rugi. Rakyat tidak mau rugi. Seharusnya, rakyat harus ganti untung. Rakyat menjadi pesimis dengan penggunaan istilah ganti rugi ini. Kini penamaan-penamaan dalam pasal UU Cipta Kerja kita sesuaikan untuk menghindari pesimisme rakyat.

Kalau soal penitipan uang ganti rugi di pengadilan, itu disebut konsinyiasi. Masalah konsinyiasi ini telah diatur dalam pasal 42 KUH Perdata. Konsinyiasi dalam UU itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang sedang beperkara. Misalnya, jika harga tanah sudah disepakati, tetapi di atas objek tanah yang sama terjadi klaim tumpang tindih di antara warga. Maka, klaim tumpang tindih tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, maka UU mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan (konsinyiasi). Jadi, konsinyiasi itu adalah melindungi kepentingan masyarakat. Masyarakat perlu hati-hatu terhadap para pengamat hukum dan politik yang melakukan fitnah terhadap UU Cipta Kerja yang ingin melindungi rakyat Indonesia!

T. Taufiqulhadi adalah Staf Khusus dan Jubir Kementian ATR/BPN tentang UU Cipta Kerja

Lihat juga...