Fitnah Besar Terhadap UU Cipta Kerja yang Justru Melindungi Tanah Rakyat

OLEH T. TAUFIQULHADI

T. Taufiqulhadi (CDN/Istimewa)

Sejumlah pengamat dan politisi mengatakan, ada pasal dalam UU Cipta Kerja yaitu pasal 121, yang membuat pemerintah dapat dengan sewenang-wenang merampas tanah atau rumah warga negara. Pernyataan para pengamat dan politisi seperti itu sangat tendensius dan bermaksud buruk. Fitnah besar sedang ditimpakan kepada UU Cipta Kerja ini! Karena tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah merampas tanah-tanah rakyat.

Soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya, yaitu UU No 2 tahun 2012. Jika memang ada perubahan, itu hanya penyesuaian istilah saja.

Dalam UU Cipta Kerja, jika ada lahan dan rumah rakyat yang bersertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum, sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu dilaksanakan, maka akan dilangsungkan konsultasi publik terlebih dahulu. Dalam konsultasi tersebut harus semua pihak sepakat. Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, maka tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apa pun di atas lahan rakyat tersebut.

Dalam proses konsultasi publik tersebut, pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen, sehingga praktek pengadaan tanah untuk kepentingan akan terselenggara sangat fair. Harga tanah, bangunan, tanam tumbuh, penghasilan pemilik tanah, jika ada warung misalnya, akan dinilai secara sangat adil oleh appraisal independen tadi. Negara tidak akan mendegradasi praktek yang telah berlangsung sekarang. Sekarang harga tanah yang dibayar berkisar antara dua hingga empat kali harga pasar.

Lihat juga...