Dishub Sulteng Tegaskan Pembatasan Penumpang Masih Berlaku

Kepala Bidang Darat, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulteng, Sumarno. -Ant

PALU – Kepala Bidang Darat, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah, Sumarno, menegaskan pada masa adaptasi kebiasaan baru kebijakan pembatasan penumpang masih diberlakukan di provinsi itu.

“Jumlah penumpang, baik angkutan kota (angkot), angkutan kota antarprovinsi (akap) dan angkutan kota dalam provinsi (akdp) dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas angkut,” katanya di Palu, Jumat (9/10/2020).

Ia mengatakan pada Juli 2020, pemerintah sudah membuka kembali akses transportasi darat dan sesuai dengan kebijakan Gubernur Sulteng, bahwa penumpang tetap dibatasi hanya 75 persen.

Berdasarkan evaluasi selama ini, kata dia, perusahaan otobis (PO) dan pemilik moda transportasi publik sudah melaksanakannya.

Namun dalam kenyataannya, jumlah penumpang tidak mencapai batas angkut yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, pelaku perjalanan selama masa pandemi sampai dengan new normal masih sangat minim. Hal itu tentu sangat berkaitan dengan Covid-19, yang belum juga berakhir dan kebanyakan orang memilih untuk menunda perjalanan keluar daerah.

Dan, hal ini sangat berdampak terhadap moda transportasi darat, khususnya beberapa PO di Sulteng terpaksa mengalihkan sementara trayek mereka, bukan mengangkut penumpang, tetapi mengangkut barang.

“Ini yang terjadi di Sulteng,” kata dia.

Kondisi ini makin diperparah lagi dengan pengetatan pelaku perjalanan dari luar daerah menuju Sulteng wajib mengantongi PCR/swab negatif Covid-19.

Sementara, di satu sisi untuk mengurus atau mendapatkan dokumen kesehatan sebagai salah satu persyaratan bagi pelaku perjalanan yang akan di wilayah Sulteng, cukup mahal.

Lihat juga...