Begini Manfaat UU Ciptaker di Sektor Kelautan dan Perikanan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Mereka ini tidak pernah tersentuh pelatihan maupun bantuan karena tidak punya kapal. Tapi apa mereka bukan nelayan? Hidup mereka bisa saja lebih susah dari nelayan yang punya kapal walau ukurannya kecil,” tegas Zaini.

Ketiga adalah perlindungan lingkungan lebih tinggi. Banyak yang menganggap kehadiran UU Cipta Kerja mengesampingkan analisis dampak lingkungan demi kelancaran investasi, karena tidak tertera dalam pasal di dalamnya.

Namun izin lingkungan tetaplah ada, dibahas lebih lanjut dalam aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah yang tengah dirancang.

“Prinsip dan konsepnya sama tidak ada yang berubah. Hanya sekarang diintegrasikan saja dalam Perizinan Berusaha,” ujar Zaini.

Persetujuan Lingkungan menjadi syarat memperoleh Perizinan Berusaha. Bila terjadi pelanggaran, Perizinan Lingkungan dicabut yang artinya Perizinan Berusaha ikut dicabut. Sementara ketentuan lama, bila salah satu izin dicabut, izin lainnya masih berlaku.

“Penyatuan izin ini justru lebih melindungi lingkungan. Karena satu bermasalah, izin lainnya ikut dicabut,” tegas Zaini.

Terakhir terkait lapangan kerja dan meningkatkan peluang usaha. Kemudahan dan penyederhanaan perizinan menjadi kunci meningkatnya investasi di Indonesia. Sejalan dengan itu, terjadi penyerapan tenaga kerja untuk menggerakkan roda produksi dan distribusi.

Kemudahan perizinan tidak hanya untuk sektor padat modal tapi juga padat karya atau UMKM. Pemerintah juga memberikan stimulus, salah satunya menanggung biaya sertifikasi halal bagi produk UMKM.

“Kemudahan ini tentu mendorong UMKM tumbuh dan meningkatkan peluang usaha di tengah masyarakat, seiring semakin bervariasinya produk yang dihasilkan,” pungkasnya.

Lihat juga...