Begini Manfaat UU Ciptaker di Sektor Kelautan dan Perikanan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini, menjelaskan, setidaknya ada 4 manfaat yang bisa didapat nelayan dari lahirnya Undang-Udang Cipta Kerja atau sapu jagat tersebut.
Menurutnya, keberadaan Omnibus Law tidak hanya mempermudah perizinan yang akan berdampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, tapi juga membawa banyak manfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan.
Dikatakan dalam UU Cipta Kerja mempermudah perizinan, karena selama ini nelayan dengan kapal di atas 10 GT harus mengantongi belasan dokumen perizinan bila ingin melaut secara legal.
“Izin tersebut di antaranya dari KKP, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya UU Ciptaker, perizinan kini satu pintu hanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perizinan lebih sedikit dan masa berlakunya sama,” ujar Zaini, melalui keterangan resmi, Minggu (11/10/2020).
Dia mencontohkan, bahwa dulu ada yang izinnya mati Desember, ada yang Januari, ada yang Juni dan sebagainya. Padahal satu dari item perizinan masa berlakunya habis, maka mempengaruhi izin lainnya, dan membuat nelayan terhambat untuk melaut.
Selanjutnya, ABK dan buruh pelabuhan mendapat perhatian dengan adanya UU Ciptaker yang memperhatikan nasib anak buah kapal dan juga buruh harian di pelabuhan. Mereka masuk sebagai kategori nelayan kecil, sehingga berhak mendapat bantuan program pemerintah yang diperuntukkan bagi nelayan.
Zaini menerangkan, itulah alasan kenapa di UU Cipta Kerja tidak lagi menyebutkan ukuran kapal sebagai tolok ukur nelayan kecil. Penamaan nelayan kecil hanya berlaku untuk pengurusan izin.