Bea Cukai Jateng Gagalkan Peredaran Pisau Cukur Impor Palsu
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Kantor Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY, melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, berhasil menggagalkan upaya peredaran barang impor tiruan yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Tercatat sebanyak 185 karton berisi razor atau pisau cukur merk Gillette, berhasil disita petugas. Dari ratusan karton tersebut, berisi 390.000 tangkai pisau cukur dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT LBA dari Tiongkok.
“Awal temuan ini dari adanya laporan dari PT Procter & Gamble (P&G) Indonesia, dan telah melakukan perekaman (rekordasi) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 tahun 2018. Kami berkewajiban menotifikasi jika ditemukan barang yang direkordasi tadi untuk memberitahukan ke pemilik merek,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, di sela gelar penindakan di gudang penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Senin (26/10/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, di sela gelar penindakan di gudang penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Senin (26/10/2020). Foto: Arixc Ardana
Dipaparkan, pihak pelapor menduga ada pemalsuan merek pisau cukur tersebut, sehingga dari P&G meminta agar pisau cukur dengan merek yang diduga dipalsukan tersebut dilindungi, agar tidak beredar di pasaran.
Martin menjelaskan, pisau cukur palsu tersebut diimpor secara legal, namun diduga ada pemalsuan merek. “Saat ini masih dalam proses pengadilan, nanti yang memutuskan terkait kepemilikan merek dari Pengadilan Niaga,” tambahnya.