Bawaslu Bantul Tertibkan Baliho Paslon yang Dipasang Menggunakan Anggaran Pemda

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul – foto Ant

Nuril mengatakan, baliho sejenis awalnya cukup banyak tersebar dan terpasang di berbagai penjuru wilayah Bantul, dan oleh lembaganya telah membuat imbauan secara tertulis maupun lisan kepada Pemda Bantul dan telah ditindaklanjuti dengan penurunan baliho tersebut. “Namun ada beberapa titik yang tercecer dan belum diturunkan, dilakukan penertiban dengan menggunakan mobil crane oleh tim kabupaten,” katanya.

Selain itu, juga ditertibkan APK paslon Pilkada Bantul yang berada di sekitarnya namun tata cara dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan regulasi pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 tahun 2020, dan Keputusan KPU Bantul Nomor 343 tahun 2020. “Semoga dengan telah ditertibkannya APK itu akan menyadarkan para peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan, dan para simpatisannya agar dalam memasang APK dapat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku khususnya dalam tata cara dan lokasi pemasangan APK di Bantul,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...