26.328 Jemaah yang Tertunda Bisa Berangkat Umrah Bulan Depan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Noer Aliya Fitra menambahkan, bahwa di samping usia, ada sejumlah persyaratan lain yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan.

“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ diatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya.

Noer menegaskan, pihaknya akan mempercepat penerbitan aturan tersebut. Sehingga, bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jemaahnya pada musim umrah 1442 H,” pungkasnya.

Lihat juga...