Warga Palembang Masih Belum Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

Kegiatan operasi yustisi tegakkan disiplin penggunaan masker antisipasi COVID-19 di Kota Palembang – Foto Ant

PALEMBANG – Puluhan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, masih banyak yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mereka terjaring operasi yustisi, ketika ke luar rumah atau berada di jalan dan tempat umum.

Warga yang terjaring operasi yustisi, sesuai dengan ketentuan peraturan Gubernur Sumsel, dan peraturan Wali Kkota Palembang, diproses melalui sidang yustisi. Sidang digelar di mobil sidang keliling, yang disiapkan di kawasan Monpera, Palembang, Senin (21/9/2020).

Sekda Palembang, Ratu Dewa menjelaskan, sesuai pergub dan perwali, razia diterapkan terhitung mulai 17 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Seperti selalu mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.

Bagi warga yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan diamankan oleh satgas gabungan untuk menjalani sidang yustisi, dengan sanksi kerja sosial dan denda mulai Rp100.000-500.000. Tim gabungan melibatkan unsur TNI/Polri, dan Satpol PP. “Melalui tindakan tegas bagi warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, diharapkan dapat segera memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang hingga kini kasus penyebarannya masih cukup tinggi,” tandas Ratu Dewa.

Sementara sebelumnya Polrestabes Palembang, menggelar Operasi Yustisi untuk mendukung penegakan pergub dan perwali bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol.Anom Setyadji menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan penindakan secara tegas, terhadap siapa pun yang tidak memakai masker. Termasuk kepada pelanggaran protokol kesehatan lain, ketika berada di luar rumah atau tempat umum.

Petugas selama ini disebutnya, mengedepankan tindakan persuasif. Namun, terhitung mulai 17 September 2020, diperintahkan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum, perwali, dan pergub. Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19, warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor, akan dikenai sanksi disiplin dan diproses sidang yustisi.

Bagi warga dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan beraktivitas di tempat umum, dan kedapatan tidak menggunakan masker, akan diminta mendatangi ke posko Operasi Yustisi. Selanjutnya, mereka didata dan menjalani sidang yustisi, guna tentukan besaran sanksi denda yang ditetapkan pemda setempat Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. “Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” kata Kapolrestabes. (Ant)

Lihat juga...