UKM Berorientasi Ekspor Dapat Ajukan Kredit Hingga Rp15 Miliar

Editor: Makmun Hidayat

Adapun kriteria umum yang ditetapkan bagi UKM yang ingin mengakses fasilitas ini antara lain memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung, UKM telah menjalankan usaha minimal 2 tahun, dimiliki oleh WNI, memiliki kolektibilitas lancar, menjalankan kegiatan usahanya di dalam negeri, memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas menjelaskan terkait alur proses pengajuan kredit modal kerja ini. Menurut James, UKM terlebih dahulu harus mengajukan permohonan yang disertai dengan dokumen keuangan, legalitas, studi kelayakan dan dokumen lainnya untuk proses kredit. Kemudian tahapan selanjutnya adalah permohonan itu akan dianalisa oleh LPEI dan Askrindo selaku penjamin kredit.

Tahap berikutnya, adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh Komite Pembiayaan. Lalu pengikatan dan pencairan. Dan tahap terakhir adalah pemantauan onsite and offfsite monitoring terhadap kondisi usaha yang prospektif lancar atau terhambat.

“Penjaminan kreditnya itu sampai 70 persen sehingga akan meringankan syarat collateral karena adanya kerja sama dengan Askrindo. Kemudian tingkat bunga kredit kurang lebih 6 persen sudah termasuk penjaminan. Saya berharap tingkat bunga ini cukup kompetitif dibandingkan pembiayaan lainnya,” papar James.

Lihat juga...