Tiga Bakal Paslon Pilkada 2020 Karawang Memenuhi Syarat Pencalonan

Aturan kampanye setiap pasangan calon dan tim pemenangannya, wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.10/2020. “Di dalam PKPU itu, jumlah massa maksimum di ruangan tertutup atau gedung adalah 50 orang, sedangkan di luar ruangan atau lapangan maksimum 100 orang,” jelasnya.

Metode kampanye yang bisa digelar berupa, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media, rapat umum, debat publik atau debat terbuka. “Tahapan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020, dan pembersihan alat peraga kampanye pada 8 Desember 2020,” tambahnya.

Setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember diharuskan menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan hoaks, selama tahapan kampanye. “Kami juga melarang tim melakukan kampanye dengan bagi-bagi bahan pokok atau barang, karena hal itu di luar bahan kampanye, sehingga tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Sementara kampanye dalam bentuk penyebaran video, masih diperbolehkan. Namun, sesuai aturan boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang, sehingga diharapkan seluruh tim pasangan calon mematuhi ketentuan itu. (Ant)

Lihat juga...