Terkait TPPU KPK Sita Aset Tanah Mantan Bupati Nganjuk

Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.

Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Perkara kedua, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan itu diterima selama periode jabatannya sebagai bupati pada 2013-2018. (Ant)

Lihat juga...