Terkait TPPU KPK Sita Aset Tanah Mantan Bupati Nganjuk

JAKARTA – KPK menyita sejumlah tanah mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman senilai sekitar Rp15 miliar terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 hektare dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar dengan estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp15 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Tanah itu terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Penyidik terus melakukan verifikasi terkait dugaan kepemilikan aset lainnya berupa tanah pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah seluas sekitar 1 hektare dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 miliar dengan estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 miliar dan akan segera disita,” ucap Ali menambahkan.

Menurut Ali, sudah 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurrahman.

“Kami sudah memasang pelang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik tersangka TR (Taufiqurrahman yang telah disita),” ungkap Ali.

KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.

Lihat juga...