Revisi UU Kejaksaan, Pakar: Jangan Beri Kewenangan Berlebihan Jaksa

Selain itu, ia mengatakan wewenang jaksa sebagai ahli hukum lain (tata usaha negara perdata) juga harus bersifat konsultatif saja bagi pemerintah karena fungsi operasionalnya merupakan bagian dari wilayah kerja profesi advokat.

“Jangan mengambil peran profesi advokat,” jelasnya.

Di samping itu, Fickar mengatakan secara universal di belahan dunia manapun bahwa jaksa hadir dalam konteks sistem penegakan hukum yang berfungsi sebagai penuntut umum tunggal dan pelaksana eksekusi hukumannya.

Fickar juga turut mengkritisi fungsi intelijen kejaksaan, yakni menyadap tidak boleh diberikan secara umum tanpa izin pengadilan karena jaksa dalam status “dominis litis” hanya dapat mengendalikan khusus perkara pidana.

“Karena itu, penyadapan pun harus dalam konteks perkara pidana dan tetap harus ada izin pengadilan,” tandasnya. (Ant)