Pendaftaran Bapaslon di Pilkada 6 Kab/Kota Jateng, Diperpanjang
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon), dalam pilkada serentak 2020 di enam kabupaten/kota pelaksana.
Hal tersebut dikarenakan hingga batas pendaftaran bapaslon pada hari Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB, hanya ada satu bapaslon yang mendaftar.
“Keenam daerah tersebut yakni Kota Semarang, Kabupaten Boyolali, Grobogan, Kebumen, Sragen dan Wonosobo. Menyikapi hal ini, kita perintahkan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota setempat, untuk memperpanjang pendaftaran bapaslon,” papar Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat di Semarang, Senin (7/9/2020).
Perpanjangan pendaftaran tersebut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua, Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Disebutkan, jika hingga berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat pasangan calon yang diterima pendaftarannya, maka dilakukan penundaan tahapan pencalonan. Untuk selanjutnya, dilakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran dan membuka perpanjangan pendaftaran,” terangnya.
Sementara, terkait pendaftaran bapaslon peserta Pilkada Jateng yang digelar para 4-6 September 2020, dijelaskan pada hari pertama pendaftaran, yaitu tanggal 4 September 2020, tercatat ada 25 bapaslon yang telah mendaftarkan, dengan status 24 diterima dan satu dikembalikan karena tidak memenuhi syarat sah berupa surat dukungan dari parpol, di Kota Magelang.
Kemudian, pada hari kedua pendaftaran, (5/9/2020), tercatat tujuh bapaslon yang mendaftar dan seluruhnya diterima. Sedangkan di hari terakhir pendaftaran, pada tanggal 6 September 2020, tercatat ada 10 bapaslon yang mendaftar dan seluruhnya diterima.