PAD Kota Bekasi Didominasi dari Sektor Pajak dan Retribusi
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat realisasi penerimaan daerah hingga akhir Agustus lalu dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 60.66 persen, atau sebesar Rp1.271 triliun dari target APBD sebesar Rp2.095 triliun.
Sementara target dan Realisasi Penerimaan Daerah Tahun Anggaran 2020 dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah telah mencapai 55.02 persen atau Rp2,883 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, menegaskan bahwa bagian dana perimbangan realisasi penerimaan sebesar Rp1.103 T atau 69.05 persen dari target APBD 2020 sebesar Rp1.597 T. Sedangkan penerimaan bagian lain-lain yang sah sebesar Rp509.7 M atau 32.91 persen, dari target APBD 2020 sebesar Rp1.548 T.
“Total sumber penerimaan dari PAD ditambah dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah telah terealisasi sebesar Rp2.883 triliun dari target APBD 2020 sebesar Rp 5.241 T, atau baru mencapai 55.02 persen,” ungkapnya, Kamis (3/8/2020).
Dia berharap, guna meningkatkan target pendapatan daerah, Kepala Badan/Dinas/Instansi/Kecamatan/UPTD Pengelola PAD diminta agar lebih memaksimalkan potensi PAD dalam pengelolaannya.
Menurutnya, laporan Bapenda Kota Bekasi selalu disampaikan secara rutin terkait realisasi pendapatan daerah kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Kepala Inspektorat, Asda I, Asda III dan para kepala OPD.
Lebih lanjut dikatakan Aan, dua sumber PAD didominasi dari sektor pajak dan retribusi. Penerimaan dari pajak di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).