Mulai 10 September Kendari Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir langsung memimpin sosialisasi peraturan wali kota yang menerapkan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kendari, Rabu (9/9/2020) malam  – Foto Ant

Sanksi yang dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota No.47/2020 tersebut untuk memberikan payung hukum bagi petugas yang berada di lapangan, untuk melakukan tindakan akhir bagi pelanggar protokol kesehatan. “Alhamdulillah sebagian besar memang ada satu dua orang yang masih mungkin lupa pakai masker, tapi mudah-mudahan setelah malam hari ini, dengan kita lakukan secara masif masyarakat sudah semakin sadar memahami bahwa sesungguhnya protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah itu untuk kebaikan mereka juga,” kata Sulkarnain.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No.47/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Peraturan tersebut mulai disahkan Rabu (2/9/2020), yang ditujukan untuk masyarakat umum, pelaku usaha, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Sanksi Perwali yang diterapkan bagi masyarakat yang menggunakan area publik dan tidak menerapkan protokol kesehatan adalah, mulai dari teguran lisan atau sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp100 ribu.

Termasuk bagi transportasi umum dan pribadi, jika melanggar protokol kesehatan dengan tidak membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, berupa mengurangi jumlah penumpangnya sebagaimana aturannya, sanksi sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp200 ribu. Sedangkan pengendara motor atau penumpang tidak menggunakan masker, didenda Rp100 ribu dan membersihkan fasilitas umum.

Sementara bagi perkantoran/tempat kerja, usaha, industri, sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, toko, pasar, apotek, toko obat, warung makan/rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan, tempat pariwisata dan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap pimpinan/penanggung jawab/pengelola yang melanggar disanksi administratif, berupa teguran lisan, tertulis, hingga penutupan sementara. (Ant)

Lihat juga...