Mulai 10 September Kendari Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Warga Kota Kendari yang ketahuan melanggar protokol kesehatan COVID-19 mulai akan disanksi, sesuai peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 202. Sanksi mulai diterapkan 10 September 2020.