Meterai Lama Masih Dapat Digunakan Hingga Satu Tahun

“Kita bangun dulu infrastrukturnya kemudian channeling seperti apa. Ibarat kata kami sediakan meterai lalu konsumen di ujung sana manfaatkan atau beli meterai. Ini perlu didesain rantainya,” jelasnya.

Sebagai informasi, UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

Kemudian juga mengatur terkait penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital. [Ant]

Lihat juga...