Masa PSBB Kemenag Tetap Buka Layanan Nikah di Jakarta

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan, layanan pernikahan di Provinsi DKI Jakarta tetap berjalan meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  kembali diberlakukan awal pekan depan. Meski demikian, untuk menutup risiko penyebaran Covid-19, protokol kesehatan ekstra ketat menjadi prasyaratnya.

“Sesuai Surat Edara Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki, Jumat (11/9/2020) di Jakarta.

Muharam mengatakan, bahwa layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai ketentuan yang ditetapkan Gugus Tugas Covid 19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

“Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Muharram, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2 orang), wali nikah (1 orang), perwakilan saksi (2 orang), perwakilan orang tua calon pengantin (2 orang), penghulu (1 orang), kameramen (1 orang), dan pendamping calon pengantin (1 orang).

“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.

Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

Lihat juga...