Mantan Komisaris Utama ASABRI Dipanggil KPK Terkait Kasus PT DI
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Ismono Wijayanto dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.
“Yang bersangkutan hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Direktur Utama PT DI),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Ismono dipanggil dalam kapasitasnya saat masih menjabat Komisaris Utama PT ASABRI.
Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Budi, yakni mantan Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional Manahan Simorangkir, pensiunan TNI Angkatan Darat Aris Supangkat, Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong, dan Komisaris PT Surya Daya Pratama Mochamad Cholid Ashibli.
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Budi bersama mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka pada Jumat (12/6).
Dalam konstruksi perkara disebut pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.