Legislator Minta Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, Ditunda
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Syaikhu, menyoroti soal penerapan kenaikan tarif dua ruas jalan tol, meliputi Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang) dan Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi).
Terkait wacana itu mantan wakil wali kota Bekasi tersebut, meminta pemerintah menunda kenaikan tarif dua ruas jalan tol tersebut karena waktunya tidak tepat. Pasalnya saat ini kondisi rakyat sedang susah akibat pandemi Covid-19.
Diketahui, pemerintah akan menaikkan kedua ruas jalan tol di atas mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB. Hal itu diketahui melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020.
Isinya tentang penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang – Cileunyi.
“Tunda, tidak bisa tidak. Sebab waktunya tidak tepat karena rakyat sedang susah,” ujar Syaikhu, di Bekasi, Kamis (3/9/2020).
Dikatakan sama seperti kenaikan tol Balmera pada bulan Agustus lalu, tarif tol pada ruas ini juga mengalami penyederhanaan menjadi 3 golongan saja. Karena penyederhanaan tersebut, maka konsekuensinya sangat berat bagi sektor UMKM yang kebanyakan menggunakan truk-truk kecil.
Pada ruas tol Cipularang, kenaikan tarif tol untuk kendaraan Golongan I sebesar 20,16% dari Rp 59.500,- menjadi Rp 71.500,- dan Golongan IV naik sebesar 4,02% dari Rp 99.500,- menjadi Rp 103.500,-
Sedangkan untuk kendaraan Golongan V yang merupakan truk-truk besar milik korporasi, justru mengalami penurunan sebesar 13,02% dari Rp 119.000,- menjadi Rp 103.500,-