Kesadaran Prokes Pasar Tradisional Rendah, Operasi Displin Digencarkan
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
LAMPUNG — Tingkat kesadaran masyarakat di pasar tradisional masih cukup rendah dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Hal tersebut dibuktikan dari hasil inspeksi mendadak personel gabungan tim penegakan hukum gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Pasar tradisional Desa Pasuruan yang beroperasi tiap Jumat Minggu, Selasa dirazia personil gabungan. Puluhan pengunjung pasar didapati tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, tidak mencuci tangan.
Sersan Satu Yus Karyanto, Babinsa Koramil 421-03 Penengahan menyebut sosialisasi, penegakan hukum telah gencar dilakukan, namun kesadaran masyarakat rendah.
“Petugas gugus tugas Covid-19 fungsinya hanya mendisplinkan prokes namun sebagian masyarakat masih acuh dan menyepelekan, terpaksa diberi sanksi fisik push up, mengucapkan Pancasila, menyanyi lagu Indonesia Raya,” terang Sertu Yus Karyanto saat dikonfirmasi Cendana News,Jumat (25/9/2020)
Berkoordinasi dengan Puskesmas, Polsek dan Kecamatan Penengahan, razia sebutnya akan rutin dilakukan. Berbagai sanksi yang diberikan menurutnya tidak bertujuan mempermalukan.
“Jangan egois, sebab kita tidak tahu sebagai pembawa virus bagi orang lain yang daya tahan tubuhnya lebih rentan tertular Covid-19,” tegas Yus Karyanto.
Erdiansyah, camat Penengahan menyebut pendisplinan prokes kerap dilakukan. Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi telah diatur sanksi bagi pelanggar prokes. Yang diberikan berupa saksi administrasi seperti teguran tertulis, teguran lisan, penghentian/pembubaran aktivitas hingga pencabutan sementara izin usaha.