Kemensos Diminta Segera Cairkan Jadup Korban Gempa di Lombok Utara
MATARAM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, meminta agar Kementerian Sosial (Kemensos) segera mencairkan bantuan dana jaminan hidup (jadup) yang menjadi hak warga korban gempa bumi pada 2018.
“Insyaallah Bapak Bupati tetap berikhtiar, mudah-mudahan jadup tetap diproses oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kabupaten Lombok Utara, Faisol, di Lombok Utara, Kamis (24/9/2020).
Ia menjelaskan, bantuan jaminan hidup adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat/keluarga korban bencana berupa uang tunai, untuk tambahan lauk pauk yang diberikan pada saat berakhirnya tanggap darurat dan berada di hunian sementara atau hunian tetap.
Bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permenso) Nomor 4 tahun 2015, tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
“Pemerintah Provinsi NTB memperpanjang masa transisi tanggap darurat sampai Desember 2020,” ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun masa transisi tanggap darurat belum berakhir, Kemensos sudah pernah memberikan bantuan jadup kepada korban gempa di beberapa kabupaten/kota di Pulau Lombok, namun tidak termasuk Kabupaten Lombok Utara. Nilai bantuan jadup tahap pertama tersebut sebesar Rp14 miliar.
Kebijakan tersebut dipertanyakan langsung oleh Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, ke pemerintah pusat karena korban gempa bumi di daerahnya belum ada satu pun yang mendapatkan haknya.
“Bapak Bupati pernah menanyakan kenapa tahap satu sudah turun, sedangkan masa transisi darurat belum dicabut. Tapi, nanti jika ada kabar terbaru akan disampaikan oleh Bapak Bupati,” ujarnya.