Kemenag Tetapkan 22 Bank Syariah Penerima Wakaf Uang

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kemenag telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan total ada 22 LKS PWU per 31 Agustus 2020 yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA). 

Penunjukan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya bank menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.

“Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” ujarnya.

Fuad menjelaskan, setelah syarat terpenuhi seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2006 pasal 24, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama paling lambat 30 hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan dan meminta rekomendasi dari OJK terkait aspek kinerja keuangan perbankan tersebut.

Setelah menerima saran dan pertimbangan dari BWI, Menag paling lambat selama 7 hari kerja sudah bisa memutuskan, apakah menunjuk LKS tersebut sebagai PWU atau justru menolak permohonan.

“LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 42/2006, pasal 25,” ujarnya.

Fuad mengatakan tugas LKS PWU pertama adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang, kedua menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang, ketiga menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazir dan keempat menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazir yang ditunjuk Wakif.

Lihat juga...