Penyelenggaraan Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Diizinkan Kemenag

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Kementerian Agama yang berlangsung mulai Senin (5/4/2021) hingga Rabu (7/4/2021) - foto Ant

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag), mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah, saat masa pandemi COVID-19. Hanya saja pelaksanaanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati diperbolehkan, di dalam Surat Edaran (SE) No.3/2021, yang diterbitkan pada Senin (5/4/2021), pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,” demikian bunyi surat edaran, yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersebut.

Begitupun dengan salat fardu, tarawih, tadarus Alquran, yang pelaksanaanya juga harus memerhatikan protokol kesehatan. “Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,” bunyi edaran tersebut lebih lanjut.

Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama berdurasi 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di  masjid atau musala, mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen. “Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” sebut edaran tersebut lebih lanjut.

Lihat juga...