Kejari Kota Semarang Tagih 3.906 WP Tunggak PBB Menahun

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Sebanyak 3.906 wajib pajak akan mendapat surat penagihan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, karena melakukan penunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah bekerja sama dengan Kejari Kota Semarang selaku jaksa pengacara negara (JPN), guna melakukan penagihan tunggakan PBB tersebut,” papar Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Subagio Gigih Wijaya, saat ditemui di Semarang, Selasa (8/9/2020).

Dijelaskan, jumlah tunggakan yang akan ditagihkan di bulan September 2020, sebesar Rp 215 miliar. Angka tersebut terdiri tunggakan pokok Rp 160 miliar dan denda Rp 54,8 miliar.

“Nantinya, kami akan melakukan penagihan untuk tunggakan di atas Rp 5 juta. Sejauh ini, para penunggak pajak ini tersebar di seluruh kecamatan di Kota Semarang. Dari 16 kecamatan yang ada, paling besar di Kecamatan Banyumanik, secara total tunggakannya mencapai Rp 38 miliar,” terangnya.

Subagio memaparkan, dari pengalaman penagihan yang sudah pernah dilakukan, ada beberapa faktor yang menjadikan PBB menunggak. Selain karena adanya oknum wajib pajak yang membandel, ada juga karena objek pajak sudah beralih tangan kepemilikan.

“Jadi obyek pajak sudah berpindah, misalnya dijual, namun pajak PBB-nya belum dibayarkan oleh pemilik atau wajib pajak sebelumnya. Ini sering terjadi,” terangnya.

Terkait mekanisme penagihan, dikatakannya, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang dikeluarkan Bapenda Kota Semarang dilampiri surat penagihan oleh Kejari Kota Semarang.

SPPT dan surat penagihan tersebut kemudian dikirim ke setiap wajib pajak melalui kantor Pos. “Untuk pembayarannya, nanti wajib pajak langsung ke tempat pembayaran yang sudah disediakan Bapenda. Kejari selaku jaksa pengacara negara hanya memberikan pendampingan hukumnya,” terangnya.

Lihat juga...