Ikuti Pengundian Nomor Urut Pilkada Sukabumi, Calon Hanya Boleh Bawa 21 Orang

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020 – Foto Ant

Ferry mengatakan, yang diperkenankan masuk ke dalam ruang pengundian maksimal 21 orang. Terdiri dari pasangan calon beserta istri, pimpinan partai politik pengusung, ketua dan sekretaris, Liaison Officier (LO) sebanyak dua orang, tim kampanye tingkat kabupaten dua orang.

Peserta yang masuk ke ruangan pun wajib menggunakan masker dan faceshield, menjaga jarak, memakai ID card yang di sediakan KPU Kabupaten Sukabumi. Sementara untuk jurnalis sudah disediakan tempat khusus, untuk mengikuti konferensi pers dengan jarak yang sudah diatur.

Pilkada 2020 Sukabumi, diikuti oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Yaitu, pasangan Abu Bakar-Sirodjudin yang diusung PDI Perjuangan, PPP dan PKB. Selanjutnya Adjo Sardjono-Iman Adinugraha yang diusung Partai Gerindra dan PAN dan Marwan Hamami-Iyos Somantri yang diusung Partai Golkar, Demokrat, PKS dan Nasdem. (Ant)

Lihat juga...