Ikuti Pengundian Nomor Urut Pilkada Sukabumi, Calon Hanya Boleh Bawa 21 Orang

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020 – Foto Ant

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membatasi jumlah peserta yang hadir, dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang maju pada Pilkada Serentak 2020.

“Kami sudah melayangkan surat imbauan kepada pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan, agar saat pelaksanaan pengundian nomor urut tidak membawa massa, dan hanya diperbolehkan datang 21 orang saja,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, Rabu (23/9/2020).

Menurutnya, pembantasan peserta yang hadir tersebut untuk menegaskan dan menerapkan protokol kesehatan. Untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Surat imbauan yang mengatur pembatasan peserta tersebut bernomor : 325/PL.02.2-SD/3202/KPU-Kab/IX/2020.

Pembatasan tersebut juga sesuai dengan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 6/2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan petugas keamanan dari unsur TNI serta Polri, untuk menjaga ketat lokasi pelaksanaan pengundian nomor urut calon kepala daerah.

Adapun jadwal pengundian tersebut pada Kamis, (24/9/2020) bertempat di Hotel Pangrango, dimulai sekira pukul 13.00 WIB. KPU juga akan menyiarkan secara langsung di kanal Youtube mereka, proses pengundian nomor urut tersebut.  “Sebenarnya acara pengundian nomor urut calon tersebut bisa dilakukan secara virtual, namun kurang afdol. Maka dari itu dipilih dengan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” tambahnya.

Lihat juga...