Dorong Sektor Ekonomi, Salurkan KUR Pelaku UMKM

Editor: Makmun Hidayat

Yakni kata dia, di mana keputusannya, skema KUR super mikro dengan suku bunga 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dengan plafon maksimal Rp10 juta. KUR ini ditujukan untuk pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha.

Sedangkan perubahan kebijakan tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi Covid-19, dari yang sebelumnya 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua, menjadi 6 persen sampai dengan 31 Desember 2020.

Adapun penundaan penetapan target penyaluran KUR sektor produksi sebesar minimal 60 persen.

Lihat juga...