Abaikan Protokol Kesehatan Dua Kafe di Bekasi Disegel
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menyegel dua kafe di wilayah Bekasi Selatan terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Dua kafe tersebut Broker Coffe dan Roastery yang berada di Ruko Grand Galaxy City RGO, Jalan Pulau Sirih, Bekasi Selatan, di Kota Bekasi. Hal tersebut menyusul video viral di media sosial memperlihatkan pengunjungnya tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Pemerintah Kota Bekasi menyegel tempat ini. Supaya ada efek jera untuk lokasi lainnya. Mereka abai terhadap protokol Kesehatan, tentunya ini dapat membahayakan kesehatan diri mereka dan orang lain,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, Minggu (27/9/2020).
Dalam penyegelan yang telah dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP dan kepolisian, Abi menambahkan petugas gabungan juga telah memetakan lokasi usaha yang abai terhadap protap kesehatan.
“Kami telah petakan lokasi mana yang tidak mau patuh protokol kesehatan. Kita akan koordinasi dengan seluruh unsur. Di apel tadi juga sudah saya sampaikan kami dengan unsur tiga pilar, rekan Polri dan TNI akan tindaklanjuti setiap pelaku usaha yang tidak patuh,” tegasnya.
Ia berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan protokol kesehatan. Salah satunya, setiap kafe dan rumah makan batas makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, video pengunjung kafe yang sedang berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan viral di media sosial. Dalam video itu, pengunjung kafe pada Jumat malam 25 September 2020 tidak mematuhi protokol kesehatan.