Unej Bebaskan UKT 8248 Mahasiswa
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JEMBER — Universitas Jember (Unej) bebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 8.248 mahasiswa pada semester gasal tahun akademik 2020/2021. Langkah ini sebagai implementasi bantuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak Covid-19.

Mereka terdiri dari 6.531 mahasiswa tingkat akhir atau yang tengah menempuh tugas akhir/skripsi, 549 mahasiswa semester tiga, 750 mahasiswa semester lima, dan 598 semester tujuh. Sebelumnya, Ditjen Dikti juga sudah meluncurkan program relaksasi UKT bagi mahasiswa Indonesia.
Menurut Rokhmad Hidayanto, Kepala Sub Bagian Humas Universitas Jember, terdapat 3.845 mahasiswa Universitas Jember yang mengajukan bantuan UKT, namun hanya 1.897 yang lolos verifikasi.
Selain memberikan bantuan pembebasan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19, Ditjen Dikti telah meluncurkan program relaksasi UKT.
“Ada tiga macam bantuan yang diberikan dalam program relaksasi UKT, yakni penurunan golongan, mengangsur dan menunda pembayaran” jelasnya di Gedung Rektorat dr. R. Achmad Kampus Tegalboto, Selasa (4/8/2020).
Menurut data internal Unej sebanyak 3.380 mahasiswa mendapatkan bantuan relaksasi. 1.524 mahasiswa menerima bantuan berupa penurunan golongan satu tingkat di bawah penetapan UKT awal, 1.569 mahasiswa diberikan kesempatan mengangsur sebanyak tiga kali, dan 287 mahasiswa mendapatkan bantuan berupa penundaan pembayaran.