Ini Syarat Bantuan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19 di Jateng 

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Mahasiswa dari perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Tengah, berkesempatan mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya kuliah per semester dari Kemendikbuderistek.

Kuota yang tersedia untuk wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jateng mencapai 1.4762 sasaran.

“Jadi bantuan UKT ini ditujukan untuk meringankan beban orang tua atau mahasiswa, yang terdampak langsung pandemi covid-19. Besarannya, maksimal Rp 2,4 juta per semester per mahasiswa penerima,” papar Sekretaris LLDikti Wilayah VI Jateng Dr Lukman ST MHum, saat dihubungi di Semarang, Kamis (16/9/2021).

Dipaparkan, bantuan tersebut terbagi secara merata untuk 1.173 program studi (prodi) yang ada, dari 246 perguruan tinggi di Jateng, dengan masing-masing prodi mendapat 12 kuota.

“Setelah dibagi rata tersebut, masih ada sisa kuota sebanyak 686 bantuan. Kuota ini lalu kita berikan sebagai tambahan ke prodi yang mendapat Akreditasi A. Ada sebanyak 134 prodi, yang masing-masing mendapat 4 kuota tambahan, dengan jumlah mencapai 670,”lanjutnya.

Selanjutnya, dibagikan lagi ke 5 PTS di Jateng yang meraih akreditasi perguruan tinggi (APT) A, masing-masing 3 kuota, dengan jumlah total 15 kuota. “Sisa satu, kita berikan kepada Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang berhasil meraih penghargaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” tandasnya.

Lukman menjelaskan, meski sudah diberikan secara merata, namun tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa penerima bantuan UKT tersebut.

“Pertama, calon penerima merupakan mahasiswa aktif yang orangtua atau penanggung biaya kuliahnya, terdampak langsung oleh pandemi Covid-19 sehingga mengalami kendala ekonomi, sehingga tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022,” terangnya.

Lihat juga...