Ini Syarat Bantuan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19 di Jateng
Editor: Makmun Hidayat
Selain itu, mereka juga sedang tidak menerima beasiswa atau bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar atau lainnya.
“Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah khusus atau wilayah terpencil, atau mahasiswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial, serta mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor orangtua maksimal Rp4 juta, juga bisa mendapatkan bantuan ini,” tegasnya.
Nantinya penerima bantuan tersebut, juga akan diverifikasi di lapangan, sehingga bisa tepat sasaran.
“Jika dalam proses verfikasi ini, ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan menerima bantuan lain, seperti beasiswa KIP, bidikmisi atau tidak terdampak langsung pandemi Covid-19, maka bantuan ini bisa dibatalkan” tandasnya.
Dengan persyaratan tersebut, pihaknya meminta PT terkait bisa cermat dalam penjaringan mahasiswa penerima bantuan UKT, sehigga benar-benar tepat sasaran.
Sementara, Kepala LLDikti VI Jateng, Prof Dr Ir Muhammad Zainuri DEA saat dihubungi secara terpisah, menambahkan bantuan UKT tersebut, menjadi salah satu upaya agar jumlah mahasiswa non aktif di Jateng tidak bertambah.
“Terutama, mahasiswa non aktif yang disebabkan karena terkendala secara ekonomi, sehingga tidak mampu membayar uang kuliah atau UKT. Kita berharap upaya ini, menjadi salah satu cara untuk mencegah hal tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan, bantuan UKT tersebut sudah diberikan sejak 2014 lalu, dengan jumlah penerima fluktuatif, tergantung dari anggaran yang diberikan Kemendikbudristek. Tercatat pada 202 lalu, Jateng mendapat kuota sebanyak 26.865, angka tersebut menurun hampir setengahnya pada 2021.