Subsidi Gaji Karyawan Swasta Mulai Dicairkan Hari Ini

Editor: Koko Triarko

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam jumpa pers virtual, beberapa waktu lalu, di Istana Kepresidenan Jakarta. –Dok: CDN

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memberi kabar gembira bagi karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Pasalnya, subsidi yang dijanjikan pemerintah mulai dicairkan hari ini, Senin (24/8/2020).

Menkeu mengatakan, bahwa semua persiapan pencairan subsidi gaji telah selesai, termasuk penyiapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14/2020 sebagai payung hukumnya. Pencairan subsidi gaji akan dimulai dari tahap pertama.

“Kemenaker sudah mengeluarkan Permenaker dan DIPA juga sudah diterbitkan, sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama,” ujar Menkeu di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Subsidi gaji bagi karyawan swasta merupakan salah satu program jaring pengaman sosial terbaru yang diluncurkan pemerintah. Ada pun target penerima yang disasar sekitar 15,7 juta pekerja, khusus mereka yang terdafar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menkeu, anggaran yang disediakan pemerintah untuk memberi subsidi gaji senilai Rp37,87 triliun. Masing-masing penerima akan mendapat Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Dengan demikian, totalnya senilai Rp2,4 juta.

“Ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran, kuartal III Rp1,2 juta, lalu kuartal IV Rp1,2 juta. Kita berharap dengan adanya subsidi ini, daya beli masyarakat bisa meningkat,” terang Menkeu.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menghimpun data calon penerima subsidi gaji berdasarkan catatan per Juni 2020. BPJS Kesehatan juga langsung berkoordinasi dengan perusahaan, untuk memverifikasi data calon penerima sekaligus melengkapi data nomor rekeningnya.

Perlu diketahui, para penerima hanyalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima upah.

Lihat juga...