Sikat Candi Polda Jateng 2020 Amankan 368 Tersangka Kejahatan

Editor: Koko Triarko

Sementara, Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, menjelaskan para tersangka akan dikenakan berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal yang disangkakan, di antaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), hingga Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan,” tandasnya.

Lihat juga...