Sikat Candi Polda Jateng 2020 Amankan 368 Tersangka Kejahatan
Editor: Koko Triarko
Sementara, Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, menjelaskan para tersangka akan dikenakan berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang disangkakan, di antaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), hingga Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan,” tandasnya.