Sejak Maret 2020, Nakes di Jakarta Belum Terima Insentif

Petugas medis memeriksa kantong berisi plasma konvalesen dari pasien sembuh COVID-19 di Unit Tranfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (18/8/2020) – Foto Ant

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum atau dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Pemberiannya dilakukan secara proporsional, atau disesuaikan dengan waktu jaga. Semisal untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari, sehingga perhitungannya satu berbanding 30 dikalikan Rp15 juta, begitu seterusnya. (Ant)

Lihat juga...