Sejak Maret 2020, Nakes di Jakarta Belum Terima Insentif

Petugas medis memeriksa kantong berisi plasma konvalesen dari pasien sembuh COVID-19 di Unit Tranfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (18/8/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Para petugas medis atau Tenaga Kesehatan (Nakes) di Jakarta, belum menerima insentif untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sejak Maret 2020. Mereka adalah yang bertugas di RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu.

Dengan demikian sejak awal adanya pandemi, mereka belum menerima insentif yang dijanjikan pemerintah. “Iya belum. Kalau kami dari Maret 2020, mestinya sudah mulai terhitung diberi insentif sampai saat ini. Persyaratan sudah, kemudian sampai saat ini personel untuk kami di RSUD Koja itu sama sekali belum diterima karena masih proses mungkin,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Banjar, Rabu (19/8/2020).

Ia menyebut, seluruh petugas medis di rumah sakitnya belum menerima insentif sejak Maret 2020. Namun, data-data yang dibutuhkan seperti fotokopi nomor rekening, kartu pegawai, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) disebutnya telah diserahkan.

Banjar menuturkan, dana insentif yang berasal dari pemerintah pusat tersebut tidak diberikan melalui RSUD Koja. Prosesnya akan dikirimkan lewat Pemda DKI, dan akan langsung diterima oleh seluruh petugas medis di RS. “Jadi nggak ke RS, tapi langsung dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) langsung ke personel. Jadi itu butuh proses, memang sudah berjalan lima bulan ini, dan mungkin karena Pemprov DKI harus buat perda dan aturan lain, karena dia menerima BOK (bantuan operasional kesehatan) baru dari kementerian, jadi mungkin masih proses,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Pasar Minggu, Yudi, membenarkan informasi belum cairnya dana insentif untuk nakes dan dokter di tempatnya bekerja. Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut, perihal insentif tersebut. “Iya benar, belum keluar. Untuk jelasnya mungkin bisa ditanyakan ke Dinkes,” kata Yudi secara terpisah.

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum atau dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Pemberiannya dilakukan secara proporsional, atau disesuaikan dengan waktu jaga. Semisal untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari, sehingga perhitungannya satu berbanding 30 dikalikan Rp15 juta, begitu seterusnya. (Ant)

Lihat juga...